Menindaklanjuti tulisan tentang Guru Pembelajar adalah tulisan saya mengenai Road Map Pengelolaan Guru di Indonesia. Tulisan ini saya buat karena respon positif pembaca blog saya dengan melontarkan pertanyaan terkait Program Guru Pembelajar. Banyak pro kontra dari teman-teman guru tentang program ini. Seperti sudah saya tulis ada tiga tipe guru terkait program ini yaitu (1) guru yang positif menyambut program ini, (2) guru yang negatif dengan program ini dan (3) guru yang cuek dengan program ini.
Komentar dari teman-teman guru juga banyak :
Ada satu pertanyaan yang menggelitik saya terkait dengan cueknya teman-teman guru dengan program ini. Pertanyaannya adalah apakah Program Guru Pembelajar berimbas kepada tunjangan sertifikasi? Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut saya harus mencari referensi dari berbagai sumber termasuk bertanya kepada narasumber Pelatihan Calon Instruktur Nasional Guru Pembelajar yang saya ikuti. Jawaban beliau tidak terang benderang sehingga saya tidak bisa menyimpulkan. Demi menjawab pertanyaan teman-teman guru, saya kembali browsing di internet terkait dengan hal itu. Mudah-mudahan tulisan saya bisa menjawab kekhawatiran teman-teman. Dari diagram alur sertifikasi guru 2005 s.d. 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan didapat data alur sebagai berikut :
Ada satu pertanyaan yang menggelitik saya terkait dengan cueknya teman-teman guru dengan program ini. Pertanyaannya adalah apakah Program Guru Pembelajar berimbas kepada tunjangan sertifikasi? Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut saya harus mencari referensi dari berbagai sumber termasuk bertanya kepada narasumber Pelatihan Calon Instruktur Nasional Guru Pembelajar yang saya ikuti. Jawaban beliau tidak terang benderang sehingga saya tidak bisa menyimpulkan. Demi menjawab pertanyaan teman-teman guru, saya kembali browsing di internet terkait dengan hal itu. Mudah-mudahan tulisan saya bisa menjawab kekhawatiran teman-teman. Dari diagram alur sertifikasi guru 2005 s.d. 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan didapat data alur sebagai berikut :
1.
Guru harus terdaftar dalam Dapodik
Ketersediaan data pendidikan yang akurat adalah
kondisi yang ingin dicapai oleh Kemdikbud. Banyak alasan mengapa ketersediaan
data yang akurat tersebut belum tercapai. Salah satu alasan yang sering
disampaikan adalah terlalu banyaknya sistem penjaringan data yang mengklaim
sebagai sumber data yang paling akurat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud). Begitu banyaknya unit kerja yang mengklaim memiliki data paling
akurat, sehingga sulit menentukan data mana sebenarnya yang paling akurat mengingat
data yang mereka memiliki semuanya berbeda. Banyaknya sistem penajaringan data
ini tidak hanya membingungkan pengguna data tetapi dapat juga menyesatkan
ketika digunakan untuk pengambilan kebijakan. Alasan lain yang sering
diungkapkan adalah tidak pernah lengkapnya data persekolahan yang dimiliki oleh
Kemdikbud. Ini terkait dengan begitu luasnya cakupan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Data yang tidak lengkap mengakibatkan penggunaan
data proyeksi. Jika terjadi salah “proyeksi”, maka data yangdigunakan menjadi
kurang akurat. Inisiatif untuk menyatukan sumber data dan upaya untuk sebisa
mungkin melengkapi data persekolahan di seluruh wilayah NKRI dicoba dilakukan
oleh aplikasi yang diberi nama Dapodik yang dikembangkan oleh Biro Perencanaan
dan Kerjasama Luar Negeri (Biro PKLN), Setjen Kemdikbud. Layanan Dapodik (Data
Pokok Pendidikan) oleh Biro PKLN Setjen Kemdikbud ini mulai dikembangkan pada
tahun 2006. Misi yang diembannya waktu itu adalah menyediakan data yang
lengkap, akurat dan mudah diakses sebagai bahan penyusunan kebijakan program,
evaluasi, dan perencanaan.
Untuk itu syarat pertama guru ikut program sertifikasi
profesi adalah terdata dalam dapodik. Sekedar saran silahkan bapak dan ibu cek
validitas data di dapodik. Jangan terlalu mengandalkan operator dapodik di
sekolah.
2.
Guru harus Lulus Uji Kompetensi Guru
Uji Kompetensi Guru disingkat UKG adalah sebuah kegiatan Ujian untuk mengukur kompetensi
dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content
Guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi
sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan
kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik).
Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam
proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa
profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu
mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni.
Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab
masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang
disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus
dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru. Uji kompetensi
guru (UKG) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi
pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan kompetensi guru tersebut
akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan
pengembangan profesi guru. Output UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan
guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.
UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru
PNS maupun bukan PNS. Adapun tujuan UKG adalah :
· Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi
pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program
pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan.
· Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan
sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru. Program pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru wajib dilakukan setiap
tahunnya sebagai persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional
guru.
Dari diagram alur di atas dapat kita simpulkan bahwa Program Guru Pembelajar berkorelasi dengan tunjangan sertifikasi. Hal ini dapat jelaskan dengan gamblang jika guru tidak lulus UKG maka tidak bisa mengikuti program sertifikasi profesi. Agar dapat lulus UKG maka guru harus mengikuti Program Guru Pembelajar karena program ini sebagai sarana guru untuk menghadapi UKG. Bagaimana dengan guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi? Apakah tunjangannya akan dicabut jika tidak lulus UKG? Beri saya waktu untuk membuat tulisan lanjutan.
Sign up here with your email
12 komentar
Write komentarWaah.....smoga berhasil meningkatkan kualitas Guru secara menyeluruh
ReplySebagian besar guru yang cuek (tipe 3), karena informasi tentang guru pembelajar belum diterima secara detail. Contohnya saya, setelah mendapat email yang berisi username dan password, saya langsung mengunjungi portal sim guru pembelajar, nyatanya untuk mapel saya (IPA) belum siap. Esoknya saya akses lagi, esoknya lagi, hasilnya sama... Kalau setiap hari meluangkan waktu untuk itu, banyak kesibukan lain yang harus saya tinggalkan. Harus bagaimana...???
Replykatanya GP 2016, cuma untuk yang sudah memiliki sertifikat pendidik / sertifikasi. sepertinya GP gak ngaruh. Bagaimana pengaruhnya dengan tunjangan? Ada gak kira2 pak.
ReplyGuru di tuntut untuk terus belajar sementara guru dari masa ke masa sudah menghasilkan manusia berahlak,berwibawa.harapan saya,smoga dengan program guru pembelajar,nilai yang di bawah standar yang di peroleh tdk beranggapan guru itu kurang profesional.
ReplyTulisannya bagus pak. Saya tunggu kelanjutannya
ReplyBiasanya program baru dari kementerian yang dianggap menambah beban guru selalu dipandang skeptis, padahal tujuannya dan pengaruhnya positif. Mungkin butuh waktu bagi guru untuk menyesuaikan diri dengan program guru pembelajar. Mudah-mudahan bisa diterima dengan baik. Salam kenal pak :)
ReplyDisekolahan saya ada sekitar 36 orang guru...yang baru mengikuti GP ini baru 3 orang karena hanya 3 orang itulah yang baru terdaftar kelasnya ...saya pun tiap saat ngeliat portal GP ko blum ada info buat saya guru IPA...sepertinya info program GP ini baru diikuti oleh segelintir guru...bagaimana dgn banyaknya jumlah guru yg belum mengikuti program ini ...pd hal tiap saat buka portalnya dan kita daftar melulu...nah blum lagi disekolah2 yg lain jg seperti itu..mohon pencerahannya
ReplyDisekolahan saya ada sekitar 36 orang guru...yang baru mengikuti GP ini baru 3 orang karena hanya 3 orang itulah yang baru terdaftar kelasnya ...saya pun tiap saat ngeliat portal GP ko blum ada info buat saya guru IPA...sepertinya info program GP ini baru diikuti oleh segelintir guru...bagaimana dgn banyaknya jumlah guru yg belum mengikuti program ini ...pd hal tiap saat buka portalnya dan kita daftar melulu...nah blum lagi disekolah2 yg lain jg seperti itu..mohon pencerahannya
ReplySaya kira pemerintah mengadakan program guru pembelajar bukan tanpa maksud 😀 bisa jadi kekhawatiran ttg tunjang profesi/sertifikasi bs jadi kenyataan. Maka dari itu, teman2 guru sebaiknya positif dan menyambut baik program tsb 😊
ReplyGa habis-habusnya guru dikerjain. Berimbas pada TPG artinya pwmerintah ga ikhlas ngasih kesejahteraan. Paling cuma proyek.
ReplyTerimakasih Komentar Anda ConversionConversion EmoticonEmoticon