Pada hari ini Senin 6 Juni 2022, sebanyak 14 PPPK
Guru Tahap 1 dan tahap 2 SMKN 10 Semarang telah melaksanakan penyerahan
keputusan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
jabatan fungsional guru formasi tahun 2021. Tiga belas guru SMKN 10
Semarang telah mengikuti acara penyerahan secara virtual didampingi oleh Bapak
Kepala Sekolah Ardan Sirodjuddin, S.pd dan satu guru perwakilan mengikuti
langsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja.
Penyerahan
dilakukan secara simbolis Bersama Gubernur Jawa Tengah Bapak H. Ganjar Pranowo,
S.H, M.IP, bersama dengan perwakilan 130 guru undangan dari berbagai
satuan Pendidikan di Gedung Gradhika Bhakti Praja.
Pada kesempatan tersebut Gubernur Jawa Tengah dalam rangkaian acara sambutan, menyampaikan Ucapan Selamat dan beberapa pesan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menerima SK. Pegawai PPPK juga di tegaskan untuk mematuhi peraturan yang sudah tertera dipakta integritas. Adapun isi Pakta Integritas yang harus ditepati sebagai berikut:
- Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah RepublikIndonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Tidak bergabung/berafiliasi dengan kelompok/organisasi yang mempunyai ideologi bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Tidak akan melakukan tindakan/perbuatan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan agama;
- Berperan secara pro aktif dalam pencegahan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
- Segera melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
- Tidak akan melakukan tindakan/perbuatan yang berkaitan dengan kedudukan/jabatan/penugasan saya yang dapat dikategorikan sebagai suap/gratifikasi.
Sign up here with your email
Terimakasih Komentar Anda ConversionConversion EmoticonEmoticon