Ketika Guru Menjadi Ladang Profesi


Siapa yang paling punya andil besar dalam hidup kita setelah orang tua? Guru adalah jawabannya. Itulah kalimat yang diucapkan kepala sekolah ketika saya ingin mengajukan program Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK). Bapak berharap suatu ketika kamu menjadi seorang guru. Berkat doa dari orang tua dan guru, akhirnya saya diterima di IKIP Semarang melalui program PMDK.
Kuliah di perguruan tingi ibarat mimpi di siang bolong. Berbekal modal materi keluarga yang sederhana, menjadikan motivasi yang tinggi agar kelak mendapatkan beasiswa guna meringankan beban orang tua. Apa yang diinginkan benar-benar tercapai, beasiswa yang diimpikan  benar-benar didapat dengan kerja keras. Hal inilah yang menjadi cermin keberhasilan, “jika ingin berhasil harus bekerja keras karena kerja keras adalah modal awal suatu keberhasilan”. Jika ingin menjadi guru yang baik, harus mau bekerja keras.
Saya paham bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama membuat perencanaan, mengajar, dan menilai peserta didik pada pendidikan melalui jalur pendidikan formal.Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, guru tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis pedagogik, tetapi juga harus memiliki pribadi yang kuat dan berkarakter sehingga dapat menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga, maupun masyarakat dalam menciptakan pendidikan yang bermutu.
Menjalani profesi guru tidaklah mudah. Pantas atau layak sebagai seorang guru apalagi sebagai guru profesional sangat bergantung dari motivasi dalam diri guru itu sendiri. Guru yang memiliki dedikasi dan etos kerja yang profesional sangat layak menjadi guru berprestasi. Layak dalam arti memiliki kompetensi yang baik dalam mengajar,  mendidik, membimbing,  dan melatih para siswanya.
Pendidikan bermutu berpusat pada mutu guru adalah kenyataan yang tidak terelakkan. Untuk itu, lahirnya UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen merupakan bukti yuridis terhadap komitmen bangsa Indonesia untuk membangun status guru sebagai profesi yang kuat. Hal ini sekaligus sebagai bentuk implementasi UU Nomor 14/2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008 tentang Guru.
Guru inspiratif adalah guru yang memiliki kemampuan melaksanakan tugas, keberhasilan dalam melaksanakan tugas, memiliki kepribadian yang sesuai dengan profesi guru dan memiliki wawasan kependidikan sehingga secara nyata mampu meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran atau bimbingan melebihi yang dicapai oleh guru lain sehingga dapat dijadikan penutan oleh siswa, rekan sejawat, maupun masyarakat sekitarnya.
Sebagai standardisasi pengukuran tingkat profesional guru dalam mengajar, saya termotivasi untuk terus belajar dan berkompetisi. Upaya ini saya lakukan untuk memberi contoh kepada teman-teman guru dan siswa saya bahwa belajar adalah kebutuhan bukan kewajiban. Saya berharap ada efek positif yang timbul yaitu adanya peningkatan kualitas hasil pendidikan di tempat saya mengajar yaitu di SMK Negeri 8 Kota Semarang.


Previous
Next Post »

Terimakasih Komentar Anda ConversionConversion EmoticonEmoticon