Pelaksana Guru Pembelajar

Gambar : Pelatihan Instruktur Nasional Guru Pembelajar

Hal yang baru dalam pelaksanaan diklat model Guru Pembelajar adalah moda daring atau bahasa mudahnya belajar secara online. Model ini bisa dilaksanakan tanpa ada tatap muka antara pengampu dan peserta. Siapa yang boleh mengikuti moda daring? Guru Pembelajar moda ini diperuntukan bagi guru dengan peta kompetensi hasil UKG nya memiliki 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) kelompok kompetensi yang nilainya dibawah KCM pada tahun yang berjalan (model 1), atau Guru dengan peta kompetensi hasil UKG nya memiliki 6 (enam) sampai dengan 7 (tujuh) kelompok kompetensi yang nilainya dibawah KCM pada tahun yang berjalan dan lokasi jauh dari KKG/MGMP (model 2) serta Guru Pembelajar dengan peta kompetensi hasil UKG nya memiliki 6 (enam) sampai dengan7 (tujuh) kelompok kompetensi yang nilainya dibawah KCM pada tahun yang berjalan (daring kombinasi).
Guru sebagai peserta melakukan pembelajaran secara daring dan dapat berinteraksi dengan pengampu dan atau mentor, serta sesama peserta Guru Pembelajar moda daring lainnya. Pada Guru Pembelajar moda daring kombinasi, peserta dapat mengadakan pertemuan tatap muka dengan peserta lainnya di pusat belajar yang telah ditentukan, dengan difasilitasi oleh mentor. Interaksi pada pembelajaran Guru Pembelajar moda daring baik pada saat daring maupun tatap muka akan membentuk komunitas belajar (community of learners).
Pihak yang terlibat dalam moda daring terdiri dari:
Pengampu
Pengampu dalam pelaksanaan Guru Pembelajar moda daring adalah widyaiswara / Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) / dosen / fungsional umum yang menjadi pengembang modul Guru Pembelajar moda daring, yang telah lulus ToT Narasumber Nasional/Pengampu dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Mempunyai pengalaman di dalam kegiatan mendidik, mengajar, dan melatih pembelajar dewasa (pendekatan andragogi)
  2. Memiliki kemampuan dasar TIK (pengolah kata / word processor, pengolah data / spreadsheet, presentasi / powerpoint, penggunaan internet – email / surel, browsing, download / unduh dan upload / unggah data).
  3. Bersedia melaksanakan pembelajaran menggunakan moda daring dengan kemauan dan komitmen yang tinggi.

Mentor/Instruktur
Mentor/Instruktur adalah guru yang telah mengikuti UKG dan memenuhi kriteria:
  1. Pada peta kompetensi hasil UKG-nya, terdapat 8 (delapan) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi di atas KCM.
  2. Khusus untuk Guru Pembelajar moda daring – Model 2, guru yang dijadikan sebagai mentor dipilih dari guru yang telah memenuhi kriteria pada poin a dan memiliki nilai UKG tertinggi diantara calon mentor yang guru binaannya akan digabung untuk mengikuti Guru Pembelajar moda daring – Model 2
  3. Telah lulus ToT Instruktur Nasional/Mentor
  4. Memiliki kemampuan dasar TIK (pengolah kata / word processor, pengolah data / spreadsheet, presentasi / powerpoint, penggunaan internet – email / surel, browsing, download / unduh dan upload / unggah data).
  5. Bersedia melaksanakan pembelajaran menggunakan moda daring dengan kemauan dan komitmen yang tinggi.

Admin di UPT
Admin pada Guru Pembelajar moda daring terdiri atas satu orang koordinator admin LMS P4TK dan beberapa admin kelas. Koordinator admin LMS P4TK adalah tim pengembang sistem Guru Pembelajar moda daring dan menguasai LMS yang digunakan, sedangkan admin kelas adalah:
  1. Staf teknis yang ditugaskan oleh UPT bersangkutan
  2. Telah mengikuti program desiminasi dari tim pengembang
  3. Mampu menggunakan sistem Guru Pembelajar dengan baik
  4. Memiliki integritas untuk menjaga kerahasiaan data peserta
  5. Memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan tugasnya

Peserta
Kriteria peserta yang mengikuti Guru Pembelajar moda daring sudah saya jelaskan di atas. Untuk mengetahui moda mana yang diikuti bapak dan ibu guru silahkan lihat di Sistem Informasi Manajemen Guru Pembelajar (Sigelar) dengan alamat https://gurupembelajar.id/

Previous
Next Post »

Terimakasih Komentar Anda ConversionConversion EmoticonEmoticon