Prinsip Pelaksanaan Program Guru Pembelajar

Gambar ; Pelatihan Instruktur Nasional Guru Pembelajar di P4TK TK PLB 

Kritik yang dialamatkan kepada Pemerintah terkait dengan penyelenggaraan Ujian Kompetensi Guru (UKG) adalah materi soal yang tidak terarah dan tidak terdapat kisi-kisi soal sehingga guru yang di uji tidak bisa menyiapkan diri dengan baik. Materi soal terkait kompetensi guru sangat luas. Keluhan ini didengar oleh pemerintah dengan meluncurkan Program Guru Pembelajar. Sebelum UKG guru diberi materi dulu melalui diklat tata muka, moda daring atau blended . Pemberian pelatihan diharapkan guru mampu meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesionalnya sehingga mampu melewati nilai 65 pada batas kelulusan UKG.
Adapun prinsip dasar pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar  adalah : 
  1. Taat Azas 
    Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang diselenggarakan di Pusat, Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. 
  2. Berbasis Kompetensi 
    Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan oleh karenanya program ini berpedoman pada Standar Kompetensi Guru. 
  3. Terstandar 
    Pengelolaan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar harus memenuhi standar program yang ditetapkan meliputi: mekanisme kegiatan, kompetensi narasumber nasional, kompetensi instruktur nasional, modul yang digunakan, bahan/alat, tempat pelaksanaan, kepanitiaan, dan kelulusan. 
  4. Profesional 
    Hasil UKG guru TK, SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK tahun 2015 digunakan sebagai acuan pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar. Pemetaan data hasil UKG digunakan untuk mengelompokkan guru pembelajar per moda kegiatan, per kelas dan per mata pelajaran/paket keahlian, penentuan modul yang akan dipelajari, ketersediaan tempat, ketersediaan instruktur yang kompeten, ketersediaan fasilitas, dan target waktu yang ditentukan. Dengan pemetaan, diharapkan pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dapat berlangsung secara efektif dan efisien serta secara nasional dapat selesai pada waktu yang telah ditetapkan. 
  5. Transparan 
    Proses perencanaan dan pelaksanaan mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan dilakukan secara terbuka dan transparan serta dapat diketahui semua pihak yang berkepentingan. 
  6. Akuntabel 
    Proses dan hasil program guru pembelajar dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik. Kredibilitas dari pelaksanaan proses dan hasil program dapat dipercaya semua pihak. 
  7. Berkeadilan 
    Semua guru pada setiap sekolah diharapkan akan mengikuti Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar. 
Untuk mensukseskan penyelenggaraan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar serta pertimbangan akan adanya keterbatasan dana di Pusat, maka diharapkan Pemerintah Daerah dapat membantu dan berkontribusi dalam mengalokasikan dana melalui APBD sehingga kekurangan tersebut dapat diatasi.
Di akhir tulisan saya berharap program guru pembelajar ini mampu menstimulan guru-guru untuk terus belajar dimanapun dan kapanpun.

Previous
Next Post »

1 komentar:

Write komentar
Unknown
AUTHOR
19 Juli 2016 pukul 14.29 delete

Tuhan memberikan modal kepada manusia ,spritual capital, intelgenc capital, shofcapital,sosial capital.karakter capital.semuanya akan mengalami penuruan sejalan usia yang dijalaninya .

Reply
avatar

Terimakasih Komentar Anda ConversionConversion EmoticonEmoticon