Tahapan Penyelenggaraan Program Guru Pembelajar

Program Guru Pembelajar adalah program kementerian pendidikan yang ditujukan untuk meningkatkan kompetensi guru di seluruh jenjang pendidikan dari TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Pemerintah telah melakukan pemetaan guru menggunakan data Uji Kompetensi Guru dimana setiap guru sudah memiliki raport kompetensi mana yang sudah dikuasai dan belum dikuasai. Program ini telah dirancang Kementerian secara berkesinambungan dengan tahapan sebagai berikut:
  1. Workshop Tim PengembangWorkshop Tim Pengembang dilaksanakan selama 3 hari dengan pola 30 JP dengan 1 JP selama 60 menit. Kegiatan ini diikuti oleh Tim Pengembang dengan melalui 3 tahap yaitu penyusunan draft, pembahasan dan penyempurnaan dan finalisasi. Hasil dari kegiatan ini adalah perangkat untuk pelatihan narasumber/pengampu. Pelaksana dari kegiatan ini adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
  2. Pelatihan Narasumber Nasional (NS)/PengampuPelatihan Narasumber Nasional dilaksanakan selama 10 hari dengan pola 100 JP dengan 1 JP selama 60 menit. Kegiatan ini diikuti oleh Widyaiswara, dan Guru yang memenuhi kriteria sebagai NS/ Pengampu . Hasil dari kegiatan ini adalah tersedianya narasumber/pengampu. Pelaksana dari kegiatan ini adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
  3. Pelatihan Instruktur Nasional (IN)/Mentor
    Pelatihan Instruktur Nasional dilaksanakan selama 10 hari dengan pola 100 JP dengan 1 JP selama 60 menit. Kegiatan ini diikuti oleh Guru yang memenuhi syarat sebagai IN/Mentor. Hasil dari kegiatan ini adalah tersedianya Instruktur Nasional (IN)/Mentor. Pelaksana dari kegiatan ini adalah PPPTK.
  4. Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar
    Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dilaksanakan selama 6 hari dengan pola 60 JP untuk guru Mapel, SD dan BK dan selama 10 hari dengan pola 100 JP untuk guru produktif SMK. Kegiatan ini diikuti oleh guru sesuai dengan kriteria dalam masing-masing moda. Hasil dari kegiatan ini adalah guru meningkat kompetensinya. Pelaksana dari kegiatan ini adalah PPPTK dan LPPPTK bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan dilaksanakan di Pusat belajar dibawah koordinasi PKG/Gugus/KKG/MGMP/MGBK/P4TK/LP3TK atau tempat lain yang ditetapkan.
Previous
Next Post »

Terimakasih Komentar Anda ConversionConversion EmoticonEmoticon