Pusat Belajar Guru Pembelajar

Masih di pelatihan calon Instruktur Nasional (IN) Guru Pembelajar ditengah tugas dan kerinduan terhadap anak dan istri, saya mencoba mengobati kerinduan dengan menulis. Tidak disangka tulisan saya mengenai guru pembelajar mendapat respon positif dari bapak dan ibu guru. Hal ini menambah semangat saya untuk terus berbagi informasi hasil pelatihan ke teman-teman guru. Suka atau tidak suka program Guru Pembelajar adalah program pemerintah yang patut didukung kesuksesannya. Setuju atau tidak setuju mulai sekarang guru harus mau belajar untuk meningkatkan kompetensinya. Jika ada yang tanya kearah mana program ini menyasar? Apakah ujungnya nanti ke pencairan sertifikasi? Saya belum bisa menjawab. Tapi mari kita berpikir positif untuk meningkatkan kemampuan pedagogik dan profesional sebagai guru. Jika kita memaksa murid belajar maka Program Guru Pembelajar menyadarkan guru untuk terus belajar dimanapun dan kapanpun. Tulisan kali ini akan membahas teknis pelaksanaan kegiatan guru Pembelajar.
Guru Pembelajar moda daring dilaksanakan dengan pola 60 jam pelajaran (6 minggu). Waktu pelaksanaan Guru Pembelajar moda daring ditetapkan oleh masing-masing UPT. Tempat kegiatan pendampingan dan tatap muka antara mentor dengan peserta pada Guru Pembelajar moda daring kombinasi dilakukan di Pusat Belajar sesuai kesepakatan antara mentor dan peserta. Pusat Belajar dapat menggunakan:
  1. Kelompok Kerja Guru (KKG) / Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) / Gugus Belajar di Kabupaten/Kota, atau
  2. Tempat Uji Kompetensi (TUK) di Kabupaten/Kota, atau
  3. Sekolah tempat peserta bertugas mengajar.

Tidak semua tempat bisa menjadi pusat belajar. Tempat yang dijadikan sebagai Pusat Belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Tersedia kelas yang dapat digunakan sebagai tempat PB secara berkala, dengan kapasitas 30 peserta per kelas
  2. Tersedia alat / media pembelajaran, seperti papan tulis, infokus, listrik
  3. Kualitas signal cellular yang bagus
  4. Tidak diharuskan berupa lab komputer
  5. Satu PB hanya dapat digunakan untuk maksimal 10 kelas pertemuan, sehingga ada kemungkinan kelas yang digunakan PB tidak lagi digunakan PBM siswa selama 1,5 bulan

Untuk tempat test akhir/post test peningkatan kompetensi Guru Pembelajar yang menggunakan sistem UKG online yang harus memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
  1. Ruangan yang berisi perangkat laboratorium komputer pada unit kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, sekolah, yayasan, dan organisasi profesi guru.
  2. Memiliki minimal 20 unit komputer/PC dan 1 server yang terkoneksi dalam jaringan local area network (LAN) dalam bentuk jaringan kabel, bukan WiFi.
  3. Memiliki sumber daya manusia (admin/teknisi) yang memahami LAN dan terbiasa bekerja dengan jaringan Internet. Admin/teknisi tersebut akan bertugas sebagai administrator sekaligus teknisi sistem TKD online.
  4. Spesifikasi komputer Client minimal ; (1) Prosessor Intel Pentium 4 - 2,4Ghz, (2) Memory, 2 Gb, (3) Hard disk free 15Gb, (4) Monitor, keyboard, dan Mouses standard, 
  5. Spesifikasi server minimal: (1) Prosessor Core 2 Duo Ghz, (2) Memory: 4 Gb, (3) Hard disk free 20 Gb, (4) Monitor, (5) Terkoneksi dengan jaringan internet minimal 256 kbps, (6) UPS uninteruptible power supply).
Itulah perangkat yang harus disiapkan oleh Pusat Belajar. 
Previous
Next Post »

Terimakasih Komentar Anda ConversionConversion EmoticonEmoticon